Welcome mat... in my article

Thank u 4 all fren
Welcome in this blog, all that Follow-ing in this blog [is] fren which incredible and represent the frenship in the same spirit in develop;building this state law toward more go up. and I hope the incoming friend pay a visit [in] this blog can enlist or joint forces with this blog.
if/when wishing to enquire or ask something to [in] to presenting just please be raise. I ready to accept [it].
hopefully kith feel the fun with the existence of this blog and hopefully be of benefit to all...

(Selamat datang dalam blog ini, semua yang meng-Follow dalam blog ini adalah kawan yang hebat2 dan merupakan kawan seperjuangan dalam membangun hukum negara ini kearah yang lebih naik. dan saya berharap teman-teman yang datang berkunjung di blog ini dapat mendaftar atau bergabung dengan blog ini.
bila ingin bertanya atau meminta sesuatu untuk di tampilkan silakan saja mengajukan. saya siap menerimanya!!!
semoga kawan-kawan merasa fun dengan adanya blog ini dan semoga bermanfaat bagi semua)...

Kawan_Kawan sePerjuangan

Story Teller

4 fun
This is story special b4 sleep tonight
Okay, Close u'r eyes and concentrate on my story
"once upon a time in a remot island, lives a huhe and vocacios gaint.
his dish was the flesh from the body of man. many people were scared to him.
one day the gaint had a party and for, the food he needed many fles from the body of man. the gaint coptured five young man from the near village. he put them in a cage. the five men were so scared and they would escape from the cage. they got out of the cage and dug a big and deep hole, they made a bridge upon the hole but the hole the lever of the bridge was intendedly built slim. when the gaint saw the five men were on other side, he walked though the bridge and the bridge collapse so the gaint was insode the hole. the five men them buried the gaint with heavy stones and he died.
hey u sleep........ oh my God

Bahan pembelajaran

"Ini untuk pembelajaran atau sebgai contoh bukan untuk disalin karena meniru akan membawa kebodohan pada yang melkukannya".


HUBUNGAN KESADARAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DENGAN KEPATUHAN MEMBAYAR UPAH DI KECAMATAN BITUNG TENGAH,KOTA BITUNG.

Latar belakang masalah
Negara Indonesia adalah Negara hokum yang berdasarkan undang-undang dasar 1945 dan falsafah pancasila yang menjujung tiggi hak dan kewajiban warga Negara, karena itu mengetahui kewajiban membayar upah buru adalah saklah satu peran dalam pembiayaan dan pembangunan nasional yang dilakukan melalui perusahaan.
                Dalam undang-undang dasar 1945 juga mengatur tentang bagaimanacara memakmurkan ataupun mensejahtrakan masyarakat, seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke 2 dan juga bab XIV undang-undang dasar 1945 yang mengatur tentang kesejahtraan.
                Berkenan dengan hal tersebut maka salah satu usaha untuk mensejahtrakan masyarakat khususnya buruh adalah dengan membentuk uu no 21 tahun 2001 tentang serikat buruh dan uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Hal ini disebabkan karena adanya kecurangan-kecurangan yang terjadidalam suatu perusahaan khususnya perusahaan swasta. Dimana seringkali perusahaan tidak melakukan kewajibannya, dengan cara membayar upah tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan oleh buruh.
                Penulis melihat adanya kepincangan-kepincangan yang terjadi perusahan-perusahan yang ada di kecamatan bitung tengan kota bitung. Dimana sebagian besar para buruh yang ada di beberapa perusahaan di kecamatan tersebut menerima upah tidak sesuia dengan apa yang mereka kerjakan selain itu juga upah yang diterima tidak sesuai dengan upah minimum pekerja(ump). Penulis melihat hal ini disebabkan karena perusahaan ingin mencari keuntungan sendiri dan selain itu juga karena mayoritas para buruh yang bekerja hanya memiliki tingkat pendidikan yang rendah, sehingga mudah di peralat oleh perusahaan.
                Dan faktor kurangnya sosialisasi peraturan perburuhan dan upah minimum pekerja (ump) bagi warga masyarakat khususnya buruh berdampak pada kesewenang-wenagan para pemilik perusahaan dalam membayar upah dari buruh, yang akhirnya menimbulkan kepincangan atau ketidaksesuaian dari apa yang buruh kerjakan dengan upah yang mereka terima. Data yang diperoleh penulis dilapangan menunjukan pada sepanjang tahun 2004,perusahaan yang membayar upah buruh dengan benaratau yang sesiai dengan upah minimum pekerja (ump) hanya sekitar 50%, dalam hal ini baru sekitar 4 dari 8 perusahaanyang membayar upah dengan brnar. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa salah satu factor yang merupakan penyebab enggannya suatu perusahaan membayar upah dengan benar ialah karena perusahaan tidak memahami bagaimna untuk mensejahtrakan rakyat atau buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
                Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penukis tertarik mengadakan penelitian yang di fokuskan pada kesadaran hokum dari perusahaan dan membayar upah buruh dengan benar di kecamatan bitung tengah kota bitung.
B             Identifikasi masalah dan pembatasan masalah
                1. Identifikasi masalah
                Masalah-masalah yang berkaitan dengan penelitian ini dapat didefinisikan sebagai berikut:
Pemahaman perusahaan yentang kesejahtraan buruh masi kurang
Penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan buruh dan UMP di kecamatan bitung tengah kota bitung masih kurang
Masih banyak perusahaan yang enggan membayar upsh buru dengan benar.
2. Perumusan Masalah
                Nampak bahwa sangat luas permasalahan dalan kaitannya dengan perburuan. Karena keterbatasan kemampuan baik dari segi pikiran, dana, dan waktu penelitian maka peneliti akan membatasi kajian penelitian ini pada permasalahan “ kesadaran hokum dari perusahaan dan kepatuhan untuk membayar uapah dengan benar”, dengan lokasi penelitian dibatasi pada kecamatan bitung tengah  kota bitung.
                3. Pembatasan Masalah
                Berdasarkan pembatasan masalah di atas, maka peneliti merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
Bagaimana hubungan antara kesadaran hukum dari perusaaan dengan kepatuhan       membayar upah dengan benar di kecamatan bitung tengah kota bitung.
C             Tujuan Penelitian
                adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum dari perusahaan di kecamatan bitung tengah kota bitung.
Untuk mengetahui kepatuhan membayar upah buru dengan benar di kecamatan bitung tengah kota bitung.
Untuk mengetahiui yingkat atau drajat hubungan antara kesadaran hukum dari perusahaan dan kepatuhan untuk membayar upah dengan benar di kecamatan bitung tengah kota bitung.
D             Manfaat Penelitian
                1. Manfaat Teoritis
                Adapun manfaat teoritis yang menjadi harapan setelah penelitian ini dilaksanakan,adalah:
Hasil penelitian ini dapat menambah perbendaharaan bahan bacaan guna pengembangan bidang-bidang ilmu terkait.
Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar dan atau pembanding bagi pihak lainyang ingin menerapkan kembali konsep penelitian terhadap objek yang samatetapi terhadap subjek yang lain atau yang lebi luas,menuju kearah penelitian yang lebih baik dan yang lebih sempurna.
2. Manfaat Praktis
Sedangkan manfaat praktis yang di harapkan setelah penelitian ini dilaksanakan  adalah:
Hasil penelitian ini dapat member gambaran tentang pentingnya membayar upah buru dengan benar,sebab dengan melakukan hal ini tersebut secara tidak langsung akan berdampak pada meningkatnya kesejahtraan hidup dari para buru di kecamatan bitung tengah kota bitung.
Hasil penelitian ini dapat memberi  gambarab secara jelas mengenai tingkat kesadaran hukum ari perusahaan, dengan itu dapat member sumbangan pemikiran kepada pihak-pihak terkait untuk menentukan arah dan kebijakan dalam menanggulangi permasalah kesadaran hukumpada umumnya dan kesadaran hukum dari perusahaan pada khususnya.
E              Tinjauan Pustaka
                1. kesadaran hukum
                Ide tentang kesadaran warga masyarakat sebagai dasar sahnya hukum positif tertulis dikemukakan dalam ajaran-ajaran tentang RechsgefuhlI  atau  Rechtcbewustzijn  yang intinya adalah, bahwa tidak ada hukum yang mengikat warga masyarakat kecuali ats dasar kesadaran hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu aspek dari kesadaran hukum, aspek lainnya adalah bahwa kesadaran hukum seringkali dikaitkan dengan pemanfaatanhukum, pembentukan hukum dan efektifitas hukum.
                Masalah kesadaran hukum, termasuk  pula didalam ruang lingkup persoalan hukum dan niliai-nilai sosial. Apabila ditinjau dari teori-teori modern tentang hukum dan pendapat para ahli hukum tentang sifat mengikat dari hukum, timbul bermacam-macam permasalaha. Salah satu permasalahan yang timbul adalah mengenai adanya suatu jurang pemisah antara asumsi-asumsi tentang dasar keabsahan hukum tertulis, serta kenyataan dari pada dipatuhinya hukum tersebut. Terdapat suatu pendapat yang menyatakan bahwa mengikatnya hukum terutama tergantung pada keyakinan seseorang. Hal ini di namakan teori Rechtbewuistzijn (Soerjono Soekamto, 1991:70).
                Kutchinski mengemukakan suatu ganbaran tentang keterkaitan antara aturan-atiran hukum dengan pola perilaku dalam kaitannya dengan fungsi hukum dalam masyarakat. Kutchinski berpendapat bhwa ajaran tradisional, pada umumnya bertitik-tolak pada suatu anggapan bahwa hukum secara jelas merumuskan perilaku-perilaku yang dilarang dan atau yang diperbolehkan; pun bahwa hukum tersebut dengan sendirinya dipatuhioleh sebagian besar dari masyarakat. Ajaran ini terkenal dengan nama  Convarience Theory , yang berasumsi bahwa ada kecocokan antara hukum   dengan pol-pola prilaku hukum. Ajaran ini mengatakan bahwa hukum yang efektif apabilah berdasarkan pada Volksgeist atau Rechtsbewustzijn. Suatu hal yang perlu dicatat bahwa ajaran atau teori tersebut mempermasalakan kesadaran hukum yang di anggapsebagai mediator antara hukum dengan pola-pola perilakumanusia didalam masyarakat,baik secar individu maupun secara kolektif (Soerjono Soekamto, 1982:154). Sebenarnya kesadaranhukum tersebut banyak sekali menyangkut aspek-aspek kognitif dan perasaanyang seringkali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyrakat.
                Kesadaran hukum sering diasumsikan, sangat erat hubungannya dengan ketaatan hukum.kesadaran hukum dianggap sebagai variable bebas, sedangkan taraf ketaatan merupakan variable tergantung (O. Otje Salman,1989:2). Selain itu kesadaranhukum dapat merupakan variabel yang terletak antara hukum dengan perilaku manusia nyata. Prilaku yang nyata terwujud dalam kenyataan hukum, namun hal itu tidak dengan sendirinya hukum mendapat dukungan sosial. Dukungan sosial hanya dapat diperoleh apabila kenyataan hukum tersebut didsarkan kepada kepuasan,oleh karena kepuasan merupakan hasil pencapain hasrat akan keadilan. Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum yang menyangkuy masakah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar  berfungsi atau tidak dalam masyarakat.
                Masalah kepatuhan hukum atau ketaatan terhadap hukum merupakan suatu unsur saja dari persoalan yang lebih luas,yaitu kesadaran hukum. Kesadarn hukum berkaitan dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat. Dengan demikian masyarakat menaati hukum bukan karena paksaan,melainkan karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masayarakat. Dalam hal ini telah terjadi Intermalisasi hukum dalam masyarakat yang di artikan bahwa kaedah-kaeadah hukum telah meresap dalam diri masyarakat.
                Terdapata empat indikator kesadarn hukum,yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu:
Pengetahuan hukum
Pemahaman hukum
Sikap hukum
Pola perilaku hukum (Soerjono Soekamto, 1982 : 140).
Menurut R. Otje Salman bahwa,apabila indikator-indikator dari kesadrn hukum dipenuhi, maka derajat umumnya  tinggi, begitu pula sebaliknya;apabila derajat kesadrn hukum rendah, maka derajat ketaatan terhadap hukum juga rendah (R. Otje Salman,1989:59-61).
                2. pengertian perusahaan
                Setiap orang baik secara pribadi mauoun bersama-sama dengan orang lain pasti suatu saat akan berhubungan dengan perusahaan baik dia sebagai pemilik, pegawai, maupun buruh. Namun apakah sebenarnya perusahaan itu ?. berikut akan dikemukakan pengertian perusahaan beserta dengan unsur-unsurnya.
Menurut mentri kehakiman belanda; akan disebut perusahaan,apabila pihak yang berkepentinagan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terang serta didalam kedudukan tertentu memperoleh laba rigi bagi dirinya sendiri.
Menurut molegraft, suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur.
Terus menerus dan tidak terputus-putus
Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga).
Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan).
Menyerahkan barang-barang.
Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
Harus memperoleh laba.
3.Pegertian upah
                Merut kamus besar bahasa Indonesia upah, adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balasan jasa, sebagai pembayaran tenaga yang sudah di keluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
                Nuri Mansya Hasibun memberi pengertian upah,sebagai segala macam bentuk penghasilan yang diterima buruh atau tenaga kerja baik berupa uang atau barang, dalam jangka waktu tertentu pada suatau kegiatan ekonomi.
                Menurut undang-undang  No. 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) tentang ketenaga kerjaan memberi pengertian upah, adalah hak pekerja atau buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang atau sebagai imbalan dari pengusaha atau penberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan atau dibayar menurut perjanjian kerja.
Pegertian buruh
Pada zaman feudal atau zaman penjajahan belanda yang dimaksudkan dengan “ buruh” adalah orang-orang pekerja keras seperti kuli, mandor,dan lain-lain orang yang melakukan pekerjaan kasar sejenisnya. Orang-orang pada pemerintahan belanda dulu disebut dengan Blue Collar. Sedangkan orang-orang yang melakukan pekerjaan “halus” yang tak perna bergelut dalam pekerjaan-pekerjaan kasar oleh pemerintah belanda disebut dengan istilah “karyawan atua pegawai” atau disebut dengan “White Collar”.
Pada saat sekarang, didalam perundang-undangan perburuhan kita,tidak dibedakan antara buru halus dan buruh kasar lagi. Semuanya adalah buruh yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak mempunyai perbedaan apapun.
Undang-undang no 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan tepatnya pasal 1 ayat (1) bagian a, dinyatakan bahwa; buruh adalah barang siapa bekerja padsa majikan dengan menerima upah.
Undang-undang No 22 Tahun 1951 tentang kecelakaan (undang-undang no 22 1951 ini adalah undang-undang yang memberlakukan undang-undang no 33 1947 untuk seluru wilayah indonesia), disebut bahwa buruh adalah setiaporang yang bekerja pada setip majikan di perusahaan yang di wajibkakn member tunjangan, dengan mendapay upah.
Untuk melengkap[I pengertian kita terhadap pengertian buruh ini, perlu sedikit dikemukakan tentang undang-undang No 14 Tahun 1969, tentang ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja. Pasal 1 menyatakan; tenaga kerja adalah tiap oaring yang mampu melaksanakan pekerjaan, baik di dalan maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
F.            metode penelitian
                Metode yang di gunakan dalam penelitian adalah metode kuantitatif, yaitu metode yang menggunakan via angka-angka; sehingga gejala dalam penelitian diukur dengan mengguanaka skala-sakala (I.A. Suparman, 1995 : 1) disamping menggunakan metode statistk penelitian ini juga menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research).
Variabel penelitian dan definisi oprasional variabel penelitian
Dalam penelitina ini terdapat dua variabel, yaitu;
Variabel kesadaran hukum perburuhan sebagai variabel bebas yang di lembangkan dengan X.
Variabel kepatuhan untuk membayar upah karyawan sebagai variabel terikat yang dilambangkan dengan Y.
Secara operasional kedua variabel diatas dapat dideinisikan sebagai berikut
Kesadaran hukum adalah menyangkut aspek-aspek kognitif dan perusahaan dianggap sebagai factor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum  dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat.terdapat empat factor dalam kesadaran hukum yaitu;
Pengetahuan hukum.
Pemahaman hukum.
Sikap hukum.
Pola perilaku hukum.
Kepatuhan untuk membayar upah adalah segala upayah yang ditempuh oleh perusahaan untuk dapat mengadakan pembayaran sejumlah uang kepada karyawan atau buruh atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh karyawan. Indicator usaha membayar upah yaitu;
Pengetahuan tentang upah.
Pemahaman terhadap upah.
Pola perilaku terhadap upah.
Hipotesis penelitian
Rumusan hipotesis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut “ada korelasi positif yang signifikan antara kesadaran hukum perburuhan dengan kepatuhan membayar upah karyawan”dari perusahaan-perusahaan yang ada di kecamatan bitung tengah kota bitung.
Rancangan penelitian
Penelitian ini dirancang dengan menggunakan pola penelitian korelasional yaitu suatu pola penelitian yang menganalisis hubungan antara beberapa variabel; denagan demikian secara garis besar penelitian ini dapat di gambarka sebagai berikut:
KESADARAN HUKUM PERBURUHAN DARI PERUSAHAAN
KEPATUHAN MEMBAYAR UPAH
                             

                      Variabel X                                                             Variabel Y
Populasi dan sampel penelitian.
Popilasi penelitian
Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah buruh atau karyawan yang ada di perusahaan-perusahaan, kecamatan bitung tengah kota bitung. Yang berjumlah sekitar 200 orang/perusahaan (sumber: data statistik perusahaan Estada Nabati.2007 )
Sampel penelitian
Untuk sampel dalam penelitian ini, peneleliti hanya mengambil orang karyawan,yaitu dari 10% dari populasi. Hal didasarkan pada (a) pendapat Suharsimi Arikunto yang menyatakan , apabila  subyeknya kurang dari 100, lebih baik di ambil semua. Selanjutnya jika jumlah subyeknya besar dapat di ambil antara 10%-15% atau 20%-25% tu lebih. (b) karena keterbatasan kemampuan  peneliti baik dari segi waktu,tenaga, dan dana (Suharsimi Arikunto, 1989 : 106).
Teknik pengumpulan data
Dalam penelitian ini di peroleh dengan cara:
Angket, yaitu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berisi sejumlah pertanyaan untuk di jawab oleh responden.
Wawancara, yaitu mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertentu kepada kepada pihak-pihak atau responden tertentu untuk mendapatkan data pelengkap.
Peneliti kepustakaan (Library Research) untuk mandapatkan data berupa pengertian atau definisi dari konsep-konsep yang digunakan dalam penelitian ini.
Teknik analisa data
Untuk menganalisis daya dalam rangka menguji hipotesis tersebut diatas, maka digunakan teknik analisis koresional Product Moment dari Karl Person (anas sudjiano, 1999 :177,207-208) dengan rumus sebagai berikut:
                                                   x’y’         
                                                                 (Cx) (Cy’)
                                               N
                             r  x’y’ =
                                          (SDx’)(SDy
  x’y’     =   Jumlah penduduk perkalian silang  (product of the moment) antara                                 frekuensi sel (f) dengan x’ dan y’.
N = Nunber of Cases
Cx’= nilai korelasi pada variabel x, yang dapat di cari/di peroleh dengan rumus:
                                                                                                               
                                          Cx’ =
                                                                   N
Cy’= nilai korelasi pada variabel y, yang dapat di cari/di peroleh dengan rumus:

                                                                                                               
                                          Cy’ =
                                                                   N
SDx’= Deviasi standar sekor x dalam arti setiap sekor sebagai 1 unit (dimana i = 1).      Rumus yang di gunakan:



                                          2            2



          N              N


SDy’= Deviasi standar sekor y dalam arti setiap sekor sebagai 1 unit (dimana i = 1).      Rumus yang di gunakan:


 


                                          2            2



          N              N


(Anas Sudijono, 1999: 207-208).
Tempat dan waktu penelitian
Tempat penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di beberapa perusahaan yang ada di kecamatan bitung tengah kota bitung.
Waktu penelitian
Lamanya penelitian di perkirakan astu bulan terhitung sejak di keluarkanya surat izin survey dari Dekan FIS UNIMA, rincian keseluruhan waktu yang digunakan untuk penelitian adalah:
Tahap perencanaan dan konsultasi, bulan Maret.
Tahap pelaksanaan tindakan penelitian,bulan April
Tahap pengolahan, analisis, dan penulisan hasil penelitian, bulan Mei.
Perumusan laporan bulan Juni












  Daftar Pustaka

Category:
Powered By Blogger

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blog Archive

About Me

Foto saya
Terimalah salam perjuangan.... hidup mahasiswa... lahir di kota kecil yang berada di utara negara ini, tepatya Sulawesi Utara. kota kecil bernama Manado menjadi tempat ku dibesarkan dan diajarkan bagaimana hidup secara rukun dan damai dalam suatu lingkungan yang di huni berbagai suku-ras-agama, disana pun saya bersekolah dari tingkat SD sapai SLTA dan sekarang semntara melanjutkan studi di Universitas Negeri Manado di Tondano, program Ilmu Hukum Ekonomi (strata satu). mulai memikirkan tentang kemajuan negara dalam hal hukum sejak tahun 2006 dimana saya mulai kuliah. dan sampai saat ini berkeinginan menjadi ahli hukum yang memberikan konstribusi pemikiran untuk kemajuan negara kita yang kita cintai. salam perjuangan pemuda merdeka...merdeka...merdeka...

Peace-Loving

Peace-Loving
Hidup berdampingan dengan damai merupakan dambaan dari yang Maha kuasa