Welcome mat... in my article

Thank u 4 all fren
Welcome in this blog, all that Follow-ing in this blog [is] fren which incredible and represent the frenship in the same spirit in develop;building this state law toward more go up. and I hope the incoming friend pay a visit [in] this blog can enlist or joint forces with this blog.
if/when wishing to enquire or ask something to [in] to presenting just please be raise. I ready to accept [it].
hopefully kith feel the fun with the existence of this blog and hopefully be of benefit to all...

(Selamat datang dalam blog ini, semua yang meng-Follow dalam blog ini adalah kawan yang hebat2 dan merupakan kawan seperjuangan dalam membangun hukum negara ini kearah yang lebih naik. dan saya berharap teman-teman yang datang berkunjung di blog ini dapat mendaftar atau bergabung dengan blog ini.
bila ingin bertanya atau meminta sesuatu untuk di tampilkan silakan saja mengajukan. saya siap menerimanya!!!
semoga kawan-kawan merasa fun dengan adanya blog ini dan semoga bermanfaat bagi semua)...

Kawan_Kawan sePerjuangan

Story Teller

4 fun
This is story special b4 sleep tonight
Okay, Close u'r eyes and concentrate on my story
"once upon a time in a remot island, lives a huhe and vocacios gaint.
his dish was the flesh from the body of man. many people were scared to him.
one day the gaint had a party and for, the food he needed many fles from the body of man. the gaint coptured five young man from the near village. he put them in a cage. the five men were so scared and they would escape from the cage. they got out of the cage and dug a big and deep hole, they made a bridge upon the hole but the hole the lever of the bridge was intendedly built slim. when the gaint saw the five men were on other side, he walked though the bridge and the bridge collapse so the gaint was insode the hole. the five men them buried the gaint with heavy stones and he died.
hey u sleep........ oh my God

"Indonesia jangan menjadi negara yang plin-plan dalam mengambil kebijakan apapun itu"

Setelah negara ini merdeka dari penjajahan asing dan berusia 65 tahun, bisa kita lihat semakin lama rasa cinta tanah air dari warga semakin berkurang. negara ini telah berubah cara menjalankan pemerintahannya sebanyak tiga kali yakni, orde lama, orde baru, dan reformasi demokrasi. bila kita tilik lebih dalam setiap pergantian itu selalu di warnai dengan konflik intern maupun ekstern. mungkinkah orang-orang Indonesia menyukai konflik? sebenarnya itu merupakan pertanyaan yang konyol, tapi itulah kenyataannya, dimana sampai saat ini kita masih belum bisa menerima kelebihan dan kekurangan bahkan yang sudah menjadi hak mutllak kita. Herannya orang dari bangsa sendiri tega menghancurkan bangsanya hanya karena kepentingan segelintir orang yang tidak memiliki rasa cinta damai (cth: Terorisme), pemboman yang terjadi dibeberapa tempat di negara ini dilakukan oleh warganya sendiri. yang telah dicuci otaknya oleh orang-orang pinter membawa kehancuran. Ditambah lagi ada kelompok-kelompok orang atau organisasi-organisasi yang memberikan pemahaman juga pembelanjaran kepada anggota-anggotanya untuk melakukan kekerasan dalam menanggapi sesuatu yang di anggap bertetangan dengan mereka, padahal bila di pelajari itu hanya pemahaman sekolompok orang kecil saja dan tidak dapat membawa pemahaman itu atas nama bangsa atau negara ini. bangsa ini besar karena dari wilayahnya saja dari sabang sampai merauke juga dari rote sampai miangas, plus bangsa ini terdapat banyak suku, ras dan agama. jadi tidak bisa hanya karena kepentingan kelompok atau individu terus mengatas namakan bangsa atau negara. itu terlalu bodoh bila memandang seperti itu. ada semboyan yang mengatakan "sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlwannya". apakah itu ada dalam bangsa kita sekarang? dari pengamatan saya, sepertinya mulai luntur dari pandangan orang-orang di bangsa ini, sebab seperti pepatah mengatakan "guru kencing berdiri, murid kencing berlari" yang artinya bila pemimpin kita melakukan hal yang tidak baik maka warganya pun akan melakukannya lebih buruk dari pada pemimpinnya. lihat saja masihkah pemimpin kita menghargai pahlawan kita? walaupun mungkin tidak semuanya tapi banyak pemimpin kita yang lupa bahkan tidak menghargai perjuangan para pahlawan kita dalam merebut kemerdekaan bangsa ini. Dimana tujuan dari para pahlawan-pahlawan kita dulu ialah membawa negara ini terbebas dari penjajahan dalam bentuk apapun ,oleh siapapun, dan itu dilakukan untuk kesejahteraan dan untuk kepentingan semua warga negara bukan untuk segelintir orang. pemimpin yang kita miliki sekarang sepertinya lupa apa yang menjadi harapan para founding father kita, sehingga yang mereka lakukan hanyalah kepentingan pribadi, kelompok bahkan yang sering terjadi adalah untuk kepentingan partai. padahal merka menjadi pemimpin karena pilihan rakyat tapi apa yang jadi setelah mereka memimpin, "seperti kacang yang lupa kulitnya". hai orang-orang lihatlah kebijakan yang mereka ambil, apakah memihak kepada rakyat kecil? tidak !,  semua hanya dirasakan enak oleh kalangan borjuis. negara ini kaya dengan apa yang ia punya, SDA, maupun SDM sangat berlimpah. namun apa yang menyebabkan negara ini miskin yaitu kepentingan kalangan borjuis yang di bawah oleh pemimpin-pemimpin kita. saya sangat prihatin dengan kebijakan melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara luar. mengapa negara ini harus memilih-milih dalam melakukan kerjasama, memang kita harus melihat keuntungan yang didapatkan oleh negara ini. tapi realitanya kita malah melakukan kerjasama dengan negara-negara yang merugikan kita dan malah menganggap remeh negara kita. tak tahu mengapa pemimpin kita harus plin-plan dalam mengambil kebijakan. seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, kebijakan yang diambil malah bertentangan dengan asas keadilan dalam hukum, di saat presiden memberikan grasi kepada seorang terdakwa kasus korupsi, padahal bila kita bandingkan mengapa mantan presiden RI yang ke-2 tidak deberikan grasi oleh presiden saat dia dituntut di pengadilan. padahal itu mirip walaupun tidak sama. tapi dalam hal ini cobalah diterapkan teori hukum yang diperkenalkan oleh Aristoteles yaitu teori etis yang ditulis dalam bukunya yang berjudul " Rhetorica and Ethica Nicomachea". tujuan teori ini semata-mata untuk mewujudkan keadilan. keadilan disini ialah Ius suum cuique tribuere yang artinya memberikan kepada seseorang apa yang menjadi bagian atau haknya atau slogan lengkapnya berbunyi Iustitia est constant et perpetua voluntas ius suum cuique tribuere ( Salman Soemadiningrat, pengantar ilmu hukum, 2003 : 23). Atau bisa disebutkan dengan teori keadilan distributif. Kita tahu bersama walaupun Presiden RI yang ke-2 itu "otoriter" dalam pemerintahannya tapi banyak yang ia perbuat untuk memajukan negara ini sampai negara ini menjadi salah satu negara kuat di asean. tapi sampai dia meninggal dia tidak pernah diberikan grasi. peristiwa yang paling update ialah ada seorang perwira TNI mengkritik pemerintahan dalam tulisannya di sebuah koran nasional. sebenarnya kritik itu bagus karena bertujuan untuk membangun tapi tergantung kepada orang yang menanggapinya apakah dia dewasa dalam bepikir atau tidak! ia mengatakan dalam tulisannya apa yang ia rasakan dan lihat. jadi apa salahnya, sama seperti yang saya lakukan ini saya menulis sesuai apa yang saya lihat dan dengar.


Wahai Pemimpin ku berpihaklah kepada rakyat yang memilih mu.
Engakau disana karena kami

Wahai warga bangsa Indonesia yang kaya dengan pemikir pejuang, pejuang pemikir. janganlah takut dalam mengekspresikan apa yang kita lihat dan rasakan asalkan masih dalam batas kewajaran.

hiduplah bangsa ku, majulah bangsa ku dari keterpurukan ini, kami warga mu siap membangun engkau untuk menjadi yang terhebat di muka bumi ini.

Merdeka................ Merdeka.................... Merdeka...................

Hidup Mahasiswa !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Category: 0 komentar

Kekurangan sensitif terjadi pada wakil rakyat

saat ini qt sedang di suguhkan dengan berita-berita baik media cetak maupun elektronik mengenai mamanasnya hubungan Indonesia dengan malaysia, padahal jelas2 yang menjadi promblem  disitu negara jiran itu sudah melanggar kedaulatan negara kita. mungkin saja ini dilakukan negeri jiran tersebut karena memandang rendah negara kita. padahal bila dilihat negara kita mempunyai pengaruh besar terhadap kemajuan negara itu. bila terjadi konflik seperti ini seharusnya negara kitalah yang di untungkan. tapi yang terjadi pimpinan negara kita malah mengambil langkah pasif. memang kita tak perlu perang, tapi carilah solusi bagaimana kita bisa menang walaupun tanpa perang. masakan wong cilik bisa berpikir kearah sana, trus pimpinan kita tidak. mustahil itu namanya. rakya Indonesia itu sangat cinta kepada negaranya ini. jadi pasti semua tidak ingin negaranya terlihat diremehkan oleh negara yang besar dari egara kita. memang kenyataan yang terjadi mereka (malaysia) saat ini berada jauh di atas negara kita dalam hal perekonomian. tapi kita punya senta ampuh untuk mengalahkan kekuatan mereka.
namun fakta yang terjadi negara kita seperti tidak menghargai apa yang menjadi aset negara ini( mis, alam, manusia, dll). dan malah salang menjatuhkan satu dengan yang lain hanya karena kekuasaan, jabatan,. padahal lebih baik kita bersatu agar kita dapat menang melawan apapun yang menghadang dan siapapun yang melawan. lupakan jabatan dan kekuasaan apalagi hanya karena uang. itu hanya akan menyengsarakan orang banyak. seperti topik yang saya angkat diatas itulah yang terjadi sekarang pada wakil rakyat kita, hanya karena kesenangan sesaat, sampai-sampai mereka lupa siapa yang memilih mereka. lihat lah mereka menganggarkan dana besar untuk pembangunan gedung baru yang sebenarnya bisa di tunda pada beberapa waktu yang akan datang disaat negara ini sudah mapan tanpa masalah. pikir saja uang 1.2 triliun yang dipakai untuk pembangunan, terus digunakan pada pembangunan daerah perbatasan dan pembelian kapal cepat dan kapal perang yang modern untuk menjaga perbatasan laut negara ini. ada lagu yang mngatakan nenek moyang kita adalah seorang pelaut tapi malah kita sekarang kalah dilaut. cobalah wakil rakyat kita yang sakarang duduk di kursi mewah senayan tersentuhlah dengan apa yang negara kita sedang alami, masalah negara ini belum lah selesai bahkan mati satu tumbuh seribu. tapi bila wakil rakyat jelih melihat bahwa mereka dipilih oleh rakyat, maka bawalah aspirasi yang benar-benar dari rakyat bukan kepentingan partai. bila wakil rakyat tidak pro rakyat sebaiknya di tiadakan saja wakil rakyat karena yang ada sekarang adalah "wakil partai di kantor dewan". mungkin ini terasa pedas tapi inilah ungkapan hati rakyat indonesia yang merasa dihianati waktu kampanye. pejuang-pejuang kita saja dulu tidak pernah memandang orang, jabatan dan kekuasaan apalagi uang untuk uang, karena yang mereka pikirkan hanyalah bagaimana membawa negara ini lebih maju...maju... dan maju........
tapi apa yang terjadi sekarang menegaskan bahwa kita sudah merdeka dari penjajahan kolonial belanda maupun jepang tapi belumlah merdeka dari negara kita sendiri.
jadi aku mengajak kepada  semua yang mengunggah tulisan ini, marilah kita berusaha menjadi merdeka yang sebenar-benarnya, yaitu merdeka dari segala bentuk penindasan dan ketidak adilan.
merdeka.......merdeka..............merdeka.......
hidup mahasiswa
Category: 0 komentar

SUATU STUDI TENTANG KOMISI PEMEBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Pembangunana nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil dan makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera teraebut perlu secara terus-menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.
Ditengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainya semakin meningkat, karena dalam kenyataanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar yang pada giliranya dapat berdampak dengan timbulnya krisis di berbagai bidang. (Ermansjah Djaja, 2008 : 25).
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjudnya di sebut Komisi Pemberantasan Korusi adalah: “lembaga Negara yang dalam melaksanakantugasnya bersifat independen dan bebas dari pengaru kekuasaan manapun”. (Ermansjah Djaja, 2008 : 182).
Dewasa ini tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, karena perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serba lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. (Adami Chasawi, 2006 : 87)
“Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidakk terkendali akan membawa bencana tidak saja pada kehidupan perekonomian nasional akan tetapi pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat.” (Adib Bahari dan Khotibul Umam, 2009 : 26).
Penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konfensional selama ini ternyata mengalami berbagai hambatan, untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas,independen serta bebas dari kekuasaan manapun. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal,efektif, professional serta berkesinambungan. (Adib Bahari dan Khotibul Umam, 2009 : 27).

Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, pasal 3 mengatakan komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara yang dalam menjalanan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun , dala arti bahwa KPK bebas dari kekuatan yang dapat mempengaruhitugas dan wewenangnya tanpa dipengarunhi pihak eksekutif, yudikatif, legislative dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Berdasarkan ketentuan pasal 43 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 badan khusus yang di sebut Komisi Pemberantasan Koripsi memiliki kewenangan melakukan kordinasi dan supervisi termasuk melakukan penyelidikan dan penuntutan Seperti yang telah dijelaskan diatas, kita bisa melihat kelebihan KPK dari lembaga-lembaga kenegaraan yang lainnya, sehingga dalam menjalankan tugasnya , KPK ini bebas dan leluasa untuk melakukan berbagai upaya dalam tahap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sampai ketingkat lembaga kenegaraan lainya, misalnya tingkat legislative, yaitu MPR dan DPR dan tingkat eksekutif,bahkan sampai ketingkat Mahkamah Agung,sebagai penyelenggara kekuasaan peeradilan tertinggi, karena selama ini ketiga lembaga Negara yang ada di atas sebelum dikeluarkannya undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sangat sulit untuk di sentuh atau diperiksa oleh pihak kepolisian apabila terlibat dalam perkara korupsi dan bisa saja terjadi interfensi kekuasan oleh presiden kepada kapolri.Oleh sebab itu kehadiran KPK sangat dibutuhkan untuk meyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini terabaikan atau tidak selesai denga baik dan optimal.

Identifikasi Masalah
Dalam mengadakan suatu penelitian tentang suatu studi komisi pemberantasan korupsi dalam perspektif Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka dapat dikemukakan identifikasi masalah sebagai berikut:
Saat ini banyak kasus-kasus korupsi yang diambilalih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian dan kejaksaan dan tidak ada catatan yang dapat dikonfirmasi tentang kelanjutan kasus tersebut.
Persoalan yang terjadi adalah saat ini banyak terjadi tebang pilih oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penindakan terhadap pelaku mafia peradilan dinilai kurang memuaskan.
Masih banyak jenis kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terselesaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kurang memunculkan deterrent effect (efek jera) karena dinilai hanya sebatas pemain lapangan yang hanya memproses mantan pejabat.
Tuntutan jaksa KPK dirasakan tidak sebanding dengan semangat dan gencarnya upaya pemberantasan korupsi.
Persoalan Kelembagaan KPK, seperti kedudukan kantor KPK terbatas dan ketiadaan tim khusus untuk kerja supervise dan kordinasi.
Wilayah KPK terlalu luas hingga memasuki wilayah cultural.
Pemgembangan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi
Permasalahan dalam hubungan antarlembaga
Sosialisasi KPK belum menyentuh masyarakat luas (level akar rumput)

Pembatasan Masalah dan Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut diatas maka jelas bahwa permasalahan dalam suatu studi Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam perspektif Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sangat luas. Karena keterbatasan kemampuan, dana, dan waktu, maka peneliti membatasi permasalahan dalam penelitian ini pada:
Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakuan kinerjanya untuk memberantas korupsi.
Kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan kewajibanya.
Permasalahan KPK dengan Lembaga-lembaga Negara yang lainya.
Dengn demikian dapatlah dirumuskan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
penulisan selanjutnya
Apakah wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu luas?
Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya telah menjadi lembaga yang terlalu berkuasa?
Mengapa permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga Negara lainya rejadi?
Category: 3 komentar

Jangan pernah menyerah

setelah berjuang beberapa hari ini akhirnya segala rintangan bahkan kegagalan yang terjadi bisa di lewati berkat tuntunan yang Maha kuasa yang memberikan kesabaran sehingga saya tidak menyerah dan tetap melkukan dan melakuknnya lagi sampai berhasil. dan inilah hasilnya.........hasil karya pertama yang akan menjadi batu loncatan sehingga bisa menularkan paham positif pada orang2 untuk melakukan perbuatan positif dan menghindar dari perbuatan maksiat, yang dapat mengganggu ketentraman orang banyak juga kestabilitas negara yang kita cintai ini. demikianlah..........God Bless u all
Category: 0 komentar
Powered By Blogger

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blog Archive

About Me

Foto saya
Terimalah salam perjuangan.... hidup mahasiswa... lahir di kota kecil yang berada di utara negara ini, tepatya Sulawesi Utara. kota kecil bernama Manado menjadi tempat ku dibesarkan dan diajarkan bagaimana hidup secara rukun dan damai dalam suatu lingkungan yang di huni berbagai suku-ras-agama, disana pun saya bersekolah dari tingkat SD sapai SLTA dan sekarang semntara melanjutkan studi di Universitas Negeri Manado di Tondano, program Ilmu Hukum Ekonomi (strata satu). mulai memikirkan tentang kemajuan negara dalam hal hukum sejak tahun 2006 dimana saya mulai kuliah. dan sampai saat ini berkeinginan menjadi ahli hukum yang memberikan konstribusi pemikiran untuk kemajuan negara kita yang kita cintai. salam perjuangan pemuda merdeka...merdeka...merdeka...

Peace-Loving

Peace-Loving
Hidup berdampingan dengan damai merupakan dambaan dari yang Maha kuasa