BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pembangunana nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil dan makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera teraebut perlu secara terus-menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.
Ditengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainya semakin meningkat, karena dalam kenyataanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar yang pada giliranya dapat berdampak dengan timbulnya krisis di berbagai bidang. (Ermansjah Djaja, 2008 : 25).
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjudnya di sebut Komisi Pemberantasan Korusi adalah: “lembaga Negara yang dalam melaksanakantugasnya bersifat independen dan bebas dari pengaru kekuasaan manapun”. (Ermansjah Djaja, 2008 : 182).
Dewasa ini tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, karena perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serba lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. (Adami Chasawi, 2006 : 87)
“Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidakk terkendali akan membawa bencana tidak saja pada kehidupan perekonomian nasional akan tetapi pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat.” (Adib Bahari dan Khotibul Umam, 2009 : 26).
Penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konfensional selama ini ternyata mengalami berbagai hambatan, untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas,independen serta bebas dari kekuasaan manapun. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal,efektif, professional serta berkesinambungan. (Adib Bahari dan Khotibul Umam, 2009 : 27).
Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, pasal 3 mengatakan komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara yang dalam menjalanan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun , dala arti bahwa KPK bebas dari kekuatan yang dapat mempengaruhitugas dan wewenangnya tanpa dipengarunhi pihak eksekutif, yudikatif, legislative dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Berdasarkan ketentuan pasal 43 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 badan khusus yang di sebut Komisi Pemberantasan Koripsi memiliki kewenangan melakukan kordinasi dan supervisi termasuk melakukan penyelidikan dan penuntutan Seperti yang telah dijelaskan diatas, kita bisa melihat kelebihan KPK dari lembaga-lembaga kenegaraan yang lainnya, sehingga dalam menjalankan tugasnya , KPK ini bebas dan leluasa untuk melakukan berbagai upaya dalam tahap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sampai ketingkat lembaga kenegaraan lainya, misalnya tingkat legislative, yaitu MPR dan DPR dan tingkat eksekutif,bahkan sampai ketingkat Mahkamah Agung,sebagai penyelenggara kekuasaan peeradilan tertinggi, karena selama ini ketiga lembaga Negara yang ada di atas sebelum dikeluarkannya undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sangat sulit untuk di sentuh atau diperiksa oleh pihak kepolisian apabila terlibat dalam perkara korupsi dan bisa saja terjadi interfensi kekuasan oleh presiden kepada kapolri.Oleh sebab itu kehadiran KPK sangat dibutuhkan untuk meyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini terabaikan atau tidak selesai denga baik dan optimal.
Identifikasi Masalah
Dalam mengadakan suatu penelitian tentang suatu studi komisi pemberantasan korupsi dalam perspektif Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka dapat dikemukakan identifikasi masalah sebagai berikut:
Saat ini banyak kasus-kasus korupsi yang diambilalih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian dan kejaksaan dan tidak ada catatan yang dapat dikonfirmasi tentang kelanjutan kasus tersebut.
Persoalan yang terjadi adalah saat ini banyak terjadi tebang pilih oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penindakan terhadap pelaku mafia peradilan dinilai kurang memuaskan.
Masih banyak jenis kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terselesaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kurang memunculkan deterrent effect (efek jera) karena dinilai hanya sebatas pemain lapangan yang hanya memproses mantan pejabat.
Tuntutan jaksa KPK dirasakan tidak sebanding dengan semangat dan gencarnya upaya pemberantasan korupsi.
Persoalan Kelembagaan KPK, seperti kedudukan kantor KPK terbatas dan ketiadaan tim khusus untuk kerja supervise dan kordinasi.
Wilayah KPK terlalu luas hingga memasuki wilayah cultural.
Pemgembangan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi
Permasalahan dalam hubungan antarlembaga
Sosialisasi KPK belum menyentuh masyarakat luas (level akar rumput)
Pembatasan Masalah dan Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut diatas maka jelas bahwa permasalahan dalam suatu studi Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam perspektif Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sangat luas. Karena keterbatasan kemampuan, dana, dan waktu, maka peneliti membatasi permasalahan dalam penelitian ini pada:
Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakuan kinerjanya untuk memberantas korupsi.
Kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan kewajibanya.
Permasalahan KPK dengan Lembaga-lembaga Negara yang lainya.
Dengn demikian dapatlah dirumuskan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
penulisan selanjutnya
Apakah wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu luas?
Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya telah menjadi lembaga yang terlalu berkuasa?
Mengapa permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga Negara lainya rejadi?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
3 komentar:
Proposal dank..??
Hehehe,, blh jg..
Mantap...!! cm ada kata2 yg hurufnya ketinggalan, jangan sampe ada yg salah ngerti...
Di kroscek lagi...
Lanjutkan..!!
ok sry bro
ini cma cnth proposal
slx msh ad org2 yang blajar hukum slama 4 thn tp nda tahu bikin proposal
padahal nilai metdlitx B malah A
ok tx 4 komen
damn great...... wkwkkwk just to approve your request to give some comment..... okok after all..... NICE.
Posting Komentar