Welcome mat... in my article

Thank u 4 all fren
Welcome in this blog, all that Follow-ing in this blog [is] fren which incredible and represent the frenship in the same spirit in develop;building this state law toward more go up. and I hope the incoming friend pay a visit [in] this blog can enlist or joint forces with this blog.
if/when wishing to enquire or ask something to [in] to presenting just please be raise. I ready to accept [it].
hopefully kith feel the fun with the existence of this blog and hopefully be of benefit to all...

(Selamat datang dalam blog ini, semua yang meng-Follow dalam blog ini adalah kawan yang hebat2 dan merupakan kawan seperjuangan dalam membangun hukum negara ini kearah yang lebih naik. dan saya berharap teman-teman yang datang berkunjung di blog ini dapat mendaftar atau bergabung dengan blog ini.
bila ingin bertanya atau meminta sesuatu untuk di tampilkan silakan saja mengajukan. saya siap menerimanya!!!
semoga kawan-kawan merasa fun dengan adanya blog ini dan semoga bermanfaat bagi semua)...

Kawan_Kawan sePerjuangan

Story Teller

4 fun
This is story special b4 sleep tonight
Okay, Close u'r eyes and concentrate on my story
"once upon a time in a remot island, lives a huhe and vocacios gaint.
his dish was the flesh from the body of man. many people were scared to him.
one day the gaint had a party and for, the food he needed many fles from the body of man. the gaint coptured five young man from the near village. he put them in a cage. the five men were so scared and they would escape from the cage. they got out of the cage and dug a big and deep hole, they made a bridge upon the hole but the hole the lever of the bridge was intendedly built slim. when the gaint saw the five men were on other side, he walked though the bridge and the bridge collapse so the gaint was insode the hole. the five men them buried the gaint with heavy stones and he died.
hey u sleep........ oh my God

SUATU STUDI TENTANG KOMISI PEMEBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Pembangunana nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil dan makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera teraebut perlu secara terus-menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.
Ditengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainya semakin meningkat, karena dalam kenyataanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian Negara yang sangat besar yang pada giliranya dapat berdampak dengan timbulnya krisis di berbagai bidang. (Ermansjah Djaja, 2008 : 25).
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjudnya di sebut Komisi Pemberantasan Korusi adalah: “lembaga Negara yang dalam melaksanakantugasnya bersifat independen dan bebas dari pengaru kekuasaan manapun”. (Ermansjah Djaja, 2008 : 182).
Dewasa ini tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, karena perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serba lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. (Adami Chasawi, 2006 : 87)
“Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidakk terkendali akan membawa bencana tidak saja pada kehidupan perekonomian nasional akan tetapi pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat.” (Adib Bahari dan Khotibul Umam, 2009 : 26).
Penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konfensional selama ini ternyata mengalami berbagai hambatan, untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang mempunyai kewenangan luas,independen serta bebas dari kekuasaan manapun. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal,efektif, professional serta berkesinambungan. (Adib Bahari dan Khotibul Umam, 2009 : 27).

Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi, pasal 3 mengatakan komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara yang dalam menjalanan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun , dala arti bahwa KPK bebas dari kekuatan yang dapat mempengaruhitugas dan wewenangnya tanpa dipengarunhi pihak eksekutif, yudikatif, legislative dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Berdasarkan ketentuan pasal 43 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 badan khusus yang di sebut Komisi Pemberantasan Koripsi memiliki kewenangan melakukan kordinasi dan supervisi termasuk melakukan penyelidikan dan penuntutan Seperti yang telah dijelaskan diatas, kita bisa melihat kelebihan KPK dari lembaga-lembaga kenegaraan yang lainnya, sehingga dalam menjalankan tugasnya , KPK ini bebas dan leluasa untuk melakukan berbagai upaya dalam tahap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sampai ketingkat lembaga kenegaraan lainya, misalnya tingkat legislative, yaitu MPR dan DPR dan tingkat eksekutif,bahkan sampai ketingkat Mahkamah Agung,sebagai penyelenggara kekuasaan peeradilan tertinggi, karena selama ini ketiga lembaga Negara yang ada di atas sebelum dikeluarkannya undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sangat sulit untuk di sentuh atau diperiksa oleh pihak kepolisian apabila terlibat dalam perkara korupsi dan bisa saja terjadi interfensi kekuasan oleh presiden kepada kapolri.Oleh sebab itu kehadiran KPK sangat dibutuhkan untuk meyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini terabaikan atau tidak selesai denga baik dan optimal.

Identifikasi Masalah
Dalam mengadakan suatu penelitian tentang suatu studi komisi pemberantasan korupsi dalam perspektif Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka dapat dikemukakan identifikasi masalah sebagai berikut:
Saat ini banyak kasus-kasus korupsi yang diambilalih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian dan kejaksaan dan tidak ada catatan yang dapat dikonfirmasi tentang kelanjutan kasus tersebut.
Persoalan yang terjadi adalah saat ini banyak terjadi tebang pilih oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penindakan terhadap pelaku mafia peradilan dinilai kurang memuaskan.
Masih banyak jenis kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terselesaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kurang memunculkan deterrent effect (efek jera) karena dinilai hanya sebatas pemain lapangan yang hanya memproses mantan pejabat.
Tuntutan jaksa KPK dirasakan tidak sebanding dengan semangat dan gencarnya upaya pemberantasan korupsi.
Persoalan Kelembagaan KPK, seperti kedudukan kantor KPK terbatas dan ketiadaan tim khusus untuk kerja supervise dan kordinasi.
Wilayah KPK terlalu luas hingga memasuki wilayah cultural.
Pemgembangan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi
Permasalahan dalam hubungan antarlembaga
Sosialisasi KPK belum menyentuh masyarakat luas (level akar rumput)

Pembatasan Masalah dan Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut diatas maka jelas bahwa permasalahan dalam suatu studi Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam perspektif Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sangat luas. Karena keterbatasan kemampuan, dana, dan waktu, maka peneliti membatasi permasalahan dalam penelitian ini pada:
Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakuan kinerjanya untuk memberantas korupsi.
Kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan kewajibanya.
Permasalahan KPK dengan Lembaga-lembaga Negara yang lainya.
Dengn demikian dapatlah dirumuskan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
penulisan selanjutnya
Apakah wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu luas?
Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya telah menjadi lembaga yang terlalu berkuasa?
Mengapa permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga Negara lainya rejadi?
Category: 3 komentar

3 komentar:

hanryliunsanda mengatakan...

Proposal dank..??
Hehehe,, blh jg..
Mantap...!! cm ada kata2 yg hurufnya ketinggalan, jangan sampe ada yg salah ngerti...
Di kroscek lagi...
Lanjutkan..!!

Tri Kyoshiro Sasuke mengatakan...

ok sry bro
ini cma cnth proposal
slx msh ad org2 yang blajar hukum slama 4 thn tp nda tahu bikin proposal
padahal nilai metdlitx B malah A
ok tx 4 komen

boms mengatakan...

damn great...... wkwkkwk just to approve your request to give some comment..... okok after all..... NICE.

Posting Komentar

Powered By Blogger

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blog Archive

About Me

Foto saya
Terimalah salam perjuangan.... hidup mahasiswa... lahir di kota kecil yang berada di utara negara ini, tepatya Sulawesi Utara. kota kecil bernama Manado menjadi tempat ku dibesarkan dan diajarkan bagaimana hidup secara rukun dan damai dalam suatu lingkungan yang di huni berbagai suku-ras-agama, disana pun saya bersekolah dari tingkat SD sapai SLTA dan sekarang semntara melanjutkan studi di Universitas Negeri Manado di Tondano, program Ilmu Hukum Ekonomi (strata satu). mulai memikirkan tentang kemajuan negara dalam hal hukum sejak tahun 2006 dimana saya mulai kuliah. dan sampai saat ini berkeinginan menjadi ahli hukum yang memberikan konstribusi pemikiran untuk kemajuan negara kita yang kita cintai. salam perjuangan pemuda merdeka...merdeka...merdeka...

Peace-Loving

Peace-Loving
Hidup berdampingan dengan damai merupakan dambaan dari yang Maha kuasa